> >

Panduan Lengkap Penerima Subsidi Pupuk 2025, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Ekonomi dan bisnis | 26 Desember 2024, 17:55 WIB
Ilustrasi. Sepasang suami istri yang merupakan petani Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Jawa Barat menabur pupuk nonsubsidi nitrea pada wini bibit tanaman pagi, Sabtu (30/11/2024) siang. Keduanya bersama 80 petani Desa Leuwidingding menggunakan pola pertanian Program Makmur untuk meningkatkan hasil produksi. (Sumber: Muhamad Syahri Ramdoni/Kompas TV Cirebon)

Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM

Syarat Pendaftaran RDKK

  1. Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
  2. Menyiapkan dokumen:
    • Fotokopi Kartu Tani
    • KTP
    • Kartu Keluarga
    • SPPT PBB

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendaftar melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
  2. Data diunggah ke sistem e-RDKK
  3. Verifikasi lapangan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
  4. Penerbitan Kartu Tani setelah verifikasi
  5. Pembelian pupuk subsidi di agen/pengecer resmi

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU