Wajib Pajak Sudah Bisa Log in ke Sistem Coretax DJP Mulai 24 Desember 2024
Ekonomi dan bisnis | 25 Desember 2024, 17:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memasuki tahap praimplementasi, sehingga mulai 24 Desember 2024 wajib pajak telah bisa melakukan log in ke sistem Coretax.
Sebagai informasi, Coretax adalah nama dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Sistem ini bentuk modernisasi administrasi yang akan menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Penyatuan ini akan menyederhanakan proses administrasi pajak yang saat ini menggunakan berbagai aplikasi terpisah untuk fungsi berbeda-beda.
Baca Juga: Langganan Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP Kemenkeu: Bukan Pajak Baru | SERIAL HARGA NAIK
Misalnya, aplikasi e-Reg, e-Filing, dan e-Billing, masing-masing digunakan terpisah untuk mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, dan membuat kode pembayaran (billing) pajak.
Dengan Coretax, wajib pajak nantinya hanya perlu mengakses satu aplikasi saja yang menyediakan berbagai pilihan kebutuhan administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, tahap praimplementasi bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, tapi...
“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” kata Dwi dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Stasiun Whoosh Karawang Sudah Terhubung dengan Tol Jakarta-Cikampek
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp.
"Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP," ujar Dwi.
Jika ragu-ragu, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.
Baca Juga: OJK Cabut 20 Izin Usaha BPR/S pada 2024: untuk Lindungi Konsumen dan Perkuat Industri
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
“Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :