OJK Cabut 20 Izin Usaha BPR/S pada 2024: untuk Lindungi Konsumen dan Perkuat Industri
Perbankan | 24 Desember 2024, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS.
Langkah tersebut juga diambil untuk melindungi kepentingan konsumen, setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
“OJK pada saat ini terikat UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun," kata Dian dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor OJK, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik
Ia menjelaskan, sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, sudah ada beberapa langkah yang dilakukan OJK.
OJK selalu memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).
Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama BPR berstatus dalam penyehatan.
"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkap, saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.
Baca Juga: Lengkap, Ini Jadwal Libur Bank BRI, Mandiri, BCA, BNI dan BSI saat Nataru 2024/2025
Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.
Meski begitu, Dian mengatakan permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, perlu untuk dideteksi sejak awal.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah, yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Hingga 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin usahanya.
BPR dan BPRS tersebut adalah PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM
Kemudian PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya.
Total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.
Dari hasil verifikasi, LPS telah menyatakan 99,23 persen atau 107.457 rekening dari 108.288 rekening sudah layak dibayar, dengan total simpanan yang layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Mahasiswa Nekat Begal Driver Ojol!
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pihaknya mempunyai dana yang cukup untuk membayar simpanan para nasabah dari BPR yang bangkrut.
“Kita siapkan untuk anggaran tahun ini Rp1 triliun lebih, dan kalau kurang pun dana kita masih banyak, ada Rp240 triliun. Jadi ada, enggak usah takut. (Penjaminan) BPR betul-betul aman, dijamin" jelas Purbaya.
"Terus mekanisme pencairan kan biasa, kalau bangkrut, pasti tim kita masuk ke sana. Ketika dicabut izin usahanya, kita akan umumkan ke nasabah-nasabah bahwa mereka bisa mulai ambil dana dari bank yang ditunjukkan LPS,” lanjutnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara