Siap-Siap PPN Naik Tahun Depan jadi 12%! Berikut 3 Paket Stimulus Ekonomi untuk Pekerja atau Buruh
Ekonomi dan bisnis | 24 Desember 2024, 14:00 WIBSebelumnya diberitakan Kompas.tv, Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan PPN ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan PPN ini tentunya akan menyertai kenaikan harga sehingga pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi masyararakat, salah satunya untuk pekerja atau buruh dan sektor usaha.
“Insentif perpajakan 2025 mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, 16 Desember 2024 dilansir dari situs Kemenkeu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kemnaker, Kemenkeu