> >

Naik 6,5 Persen, Berikut Daftar UMP 2025 Seluruh Wilayah Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 23 Desember 2024, 08:28 WIB
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% pada (4/12/2024) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. (Sumber: Kompas.com)

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker dan Ditjen PHI JSK


TERBARU