Airlangga Tegaskan Pembayaran via QRIS Tidak Kena PPN
Ekonomi dan bisnis | 22 Desember 2024, 16:56 WIBSeperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.
“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
Bendahara Negara menjelaskan, pajak yang merupakan bagian dari instrumen fiskal adalah instrumen penting untuk mewujudkan asas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tidak Elok Bilang PPN 12 Persen Amanat UU, Celios: Ada Opsi untuk Batalkan
“Di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan perseorangan, tapi ini selalu melalui proses undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan. “Di sinilah prinsip negara hadir, ini asas keadilan,” ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :