> >

Hukuman Bagi Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Pidana Penjara Bisa Sampai Seumur Hidup

Keuangan | 20 Desember 2024, 21:15 WIB
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011, uang adalah alat pembayaran yang sah. Adapun pencetakannya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang atau perusahaan tertentu. (15/6 (Sumber: Antara)

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, UU Nomor 7 Tahun 2011


TERBARU