HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
ekonomi
>
keuangan
Hukuman Bagi Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Pidana Penjara Bisa Sampai Seumur Hidup
Keuangan | 20 Desember 2024, 21:15 WIB
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011, uang adalah alat pembayaran yang sah. Adapun pencetakannya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang atau perusahaan tertentu. (15/6 (Sumber: Antara)
Penulis :
Tri Angga Kriswaningsih
Editor :
Iman-Firdaus
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV, UU Nomor 7 Tahun 2011
Tag
uang palsu
hukuman pemalsu uang
pidana pemalsu uang
denda pemalsu uang
Selengkapnya
TERBARU
Prabowo Pakai Uang Pribadi untuk MBG di Kendari, CELIOS Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
Biaya Haji 2025 Turun, Pemerintah dan DPR Ketok Harga Rp55,4 Juta
Haru! Kisah Perjuangan Ibu di Lebak Banten Rawat Kakak Beradik Penderita Lumpuh Layu
Anggota Komisi I DPR Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api di TNI
Viral Rumah Digusur Pengadilan, Warga Maroneng Didampingi Aliansi Indonesia Mengadu ke DPRD Pinrang
Pangkoarmada RI Sebut 3 Oknum TNI yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Diperiksa Puspomal
Ruud Gullit Bantah Kabar Louis van Gaal Jadi Dirtek Timnas Indonesia: Itu Tidak Akan Terjadi
Kongres AS Sahkan Kemenangan Donald Trump dalam Pilpres 2024
Update Gempa Tibet: Sedikitnya 53 Orang Tewas, 62 Terluka
Tanggapan Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Dipecat Timnas Indonesia, Pertanyakan Langkah PSSI