> >

Siapa yang Berwenang Mencetak Uang Rupiah di Indonesia? Bukan Sembarang Perusahaan!

Keuangan | 19 Desember 2024, 21:00 WIB
Foto ilustrasi uang. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, uang adalah alat pembayaran yang sah. Adapun sebagai alat pembayaran, uang sangat lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, utamanya digunakan dalam transaksi jual beli. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Transaksi Jual Beli Uang Palsu di Gowa Sulsel, Polisi: Perbandingannya 1 Banding 2

Lalu, jika ada orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Adapun setiap orang yang membawa Rupiah palsu ke dalam dan/atau luar negeri diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Terakhir, jika seseorang mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011


TERBARU