Prabowo Minta Swasembada Pangan Maju ke 2027, Indonesia Setop Impor Beras Mulai 2025
Ekonomi dan bisnis | 21 November 2024, 18:53 WIBSalah satunya terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini alurnya dianggap masih terlalu panjang.
Pemerintah pun sudah mengubah skema penyaluran pupuk bersubsidi yang tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume.
"Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari," ungkapnya.
Zulkifli menjelaskan, selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran, sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.
Menurutnya, anggaran bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.
Baca Juga: Trump akan Jadi Presiden AS, Gubernur BI Sebut Risiko Perkonomian Global Makin Tinggi
"Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton," sebutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara