4 Kode yang Harus Diperhatikan saat Baca Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenag
Loker | 21 November 2024, 04:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi kompetensi dasar (SKD) calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Selasa (19/11/2024).
Total ada 37.849 peserta yang lulus, dari 313.078 peserta yang mengikuti SKD dan berhak mengikuti tahap berikutnya.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, M Ali Ramdhani mengatakan, ada empat jenis kode dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024.
Pertama, kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.
Kedua, kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Tahun 2024, namun tidak berhak mengikuti SKB.
Ketiga, kode "TL" adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2024.
Dan keempat, kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir pada SKD Tahun 2024.
Baca Juga: Simak, Berikut Contoh Soal Tes SKB CPNS Kemenag 2024
“Peserta dengan kode “P/L” wajib mengikuti SKB dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan dimumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (20/11).
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengimbau, agar seluruh pelamar untuk selalu memantau setiap perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Agama 2024 melalui laman resmi Kementerian Agama.
Mengutip Kompas.tv, proses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dilakukan mulai 17 hingga 19 November 2024, termasuk untuk Kemenag.
Pengumuman dapat diakses melalui akun masing-masing di platform SSCASN dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
Baca Juga: Jadwal SKB CPNS 2024 Kemenag, Tahapan, Bobot Nilai, dan Kisi-Kisinya
Setelah masuk ke akun, hasil pengumuman dapat ditemukan dengan menggulir layar ke bagian bawah.
Jika belum tersedia, peserta diminta untuk bersabar karena pengumuman akan diperbarui secara berkala.
Selain melalui SSCASN, peserta juga dapat memeriksa hasilnya melalui tautan resmi Kemenag.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 via SSCASN
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
- Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
- Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 via Laman Instansi
- Kunjungi laman instansi masing-masing
- Pilih menu CPNS.
- Klik menu “Pengumuman”.
- Pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS 2024 akan terlihat.
- Tahapan Selanjutnya Setelah SKD
Baca Juga: Sudah Diumumkan, Berikut Jadwal SKBT CPNS Bappenas 2024 Beserta Ketentuannya
Bagi peserta yang lolos SKD, tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB mencakup pengujian kompetensi umum dan khusus, yang akan dilaksanakan menggunakan metode CAT dan Non-CAT.
Materi pokok SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan instansi teknis terkait.
Jadwal SKB CPNS 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemilihan Lokasi SKB dengan CAT: 23 - 25 November 2024
- Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil Akhir: 5 - 12 Januari 2025
- Alur Seleksi CPNS Hingga Pengangkatan
Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Kapan Bisa Dicetak? Ini Jadwalnya
Setelah hasil SKD dan SKB diintegrasikan, tahapan akhir meliputi:
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Pasca Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Akhir: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Peserta disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi berikutnya, termasuk mempelajari materi SKB sesuai dengan formasi jabatan yang dituju.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :