Sudah Bisa Diakses, Berikut Link Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2024
Loker | 18 November 2024, 16:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KPK tahun 2024 resmi diumumkan pada 17 November hingga 19 November 2024.
Peserta yang lolos adalah mereka yang berhasil memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada kategori Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun, memenuhi passing grade saja tidak cukup untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya peserta dengan peringkat tertinggi dalam jumlah tiga kali formasi yang tersedia yang dapat mengikuti tahap SKB.
Hal ini berarti seleksi ketat dilakukan melalui sistem perangkingan yang mempertimbangkan nilai peserta secara keseluruhan.
Informasi hasil SKD CPNS KPK 2024 dapat diakses melalui laman:
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Saksi
Kode Hasil Seleksi
Dalam pengumuman hasil SKD, peserta akan menemukan kode-kode tertentu yang memiliki arti sebagai berikut:
- P/L: Peserta lolos passing grade dan masuk peringkat tiga kali jumlah formasi sehingga berhak mengikuti SKB.
- P: Peserta lolos passing grade, tetapi tidak termasuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi.
- TL: Peserta tidak memenuhi passing grade.
- TH: Peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
- DIS: Peserta didiskualifikasi dari SKD.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Proses seleksi CPNS tahun 2024 telah dimulai sejak tahap pendaftaran pada Agustus 2024.
Berikut adalah rangkaian jadwal yang perlu diperhatikan:
- Pengumuman Hasil SKD: 17-19 November 2024.
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024.
- Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9-20 Desember 2024.
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025.
- Pengumuman Kelulusan Akhir: 5-12 Januari 2025.
Persiapan Tahap Selanjutnya
Bagi peserta yang lolos ke tahap SKB, wajib mempersiapkan diri sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Informasi lokasi dan waktu pelaksanaan akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN dan situs instansi terkait.
Untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat, peserta diimbau rutin memantau pengumuman melalui platform resmi.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Tanya Capim KPK, Singkirkan Pimpinan yang Langgar Etik
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV