> >

PPN Naik 12 Persen di 2025, Ekonom Usul Subsidi Kredit Bank hingga Pertebal Bansos

Ekonomi dan bisnis | 16 November 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi. Membantu kelas menengah hingga miskin dari tekanan kenaikan PPN 12 persen. (Sumber: Gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025 harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat. 

Pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat. Terutama untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Ia mencontohkan, bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp250.

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024). 

Baca Juga: Ditagih Pajak hingga Ratusan Juta, Peternak Sapi di Boyolali Jateng Berencana Tutup Usaha

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, pemerintah bisa memberikan subsidi kredit hingga insentif usaha sebagai kompensasi kenaikan PPN 12 persen. 

Hal itu bisa mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan tersebut. 

"Agar perekonomian tidak terkontraksi, maka harus insentif untuk mulai bisnis," ujar Esther.

Ia memaparkan tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN. Yaitu memberikan subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, memberikan subsidi atau beasiswa sekolah, dan terakhir memberikan peluang lebih banyak untuk berusaha. 

"Contohnya yaitu memberikan insentif untuk memulai usaha baru," ucapnya. 

Baca Juga: Siap-Siap! Menkeu Konfirmasi Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede. Ia menilai perlu ada langkah untuk membantu kelas menengah hingga miskin dari tekanan kenaikan PPN 12 persen. 

Yakni dengan mempertebal bantuan sosial (bansos) dan insentif. 

"Kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa," tutur Joshua. 

Sementara pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak. 

Dia meyakini insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.

Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Kanada di Peru, Trudeau Akan Pimpin Misi Dagang Terbesar ke RI

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan PPN 12 persen di 2025 sudah sesuai Undang-Undang (UU), bukan keputusan yang diambil dengan membabi buta.  

Adapun wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (14/11).  

Bendahara Negara menekankan, fungsi kenaikan PPN adalah menjaga kesehatan keuangan negara. 

Baca Juga: KAI Expo 2024 Digelar di JCC sampai Besok, Harga Tiket Mulai Rp79.000 hingga Diskon 70 Persen

Ia berjanji, pemerintah akan mensosialisasikan beleid itu dengan maksimal ke masyarakat, sehingha bisa berjalan dengan baik. 

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu. 

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU