HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
ekonomi
>
ekonomi dan bisnis
Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Tak Perlu SK Gubernur atau Bupati, Alokasi Pupuk Ditambah 100%
Ekonomi dan bisnis | 12 November 2024, 22:46 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai pertemuan membahas pemangkasan aturan pupuk bersubsidi di kantor Kementan, jakarta, Selasa (12/11/2024). (Sumber: Kementerian Pertanian)
Penulis :
Dina Karina
Editor :
Gading-Persada
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV
Tag
pupuk bersubsidi
menteri pertanian
amran sulaiman
menteri koordinator bidang pangan
zulkifli hasan
alokasi pupuk bersubsidi
Selengkapnya
TERBARU
Mulai 13 November, Garuda Indonesia Travel Festival Digelar di Seoul, Shanghai, dan Singapura
Anggaran Kemenperin pada 2025 Turun, Program Pendidikan Vokasi hingga Industri Kecil Terdampak
Perubahan Iklim Ganggu Akurasi Pranata Mangsa dalam Pertanian Tradisional, Ini Penjelasan BMKG
Politikus Golkar Minta Telkom Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Kompleksitas Integrasi Teknologi
Lirik dan Chord Lagu Rio Clappy: Bunga Abadi (Ku Menembus Ruang dan Waktu)
7 Rekomendasi Film Serial Horor Terbaru Netflix yang Tayang di Bulan November 2024
Cerita Eks Pegulat WWE Dwayne Johnson Akui Pernah Ditawari Jadi Capres AS
Cara Cancel dan Refund Tiket di Aplikasi Damri
Trump Menang Pilpres AS, Menteri Israel Berencana Aneksasi Tepi Barat
Muhammadiyah Gelar Silatnas Dai Komunitas, Bahas Model Dakwah Jemput Antar