> >

Pesan OJK Untuk Waspadai Jasa Penawaran Pelunasan Utang Pinjol, Cuma Gali Lubang Tutup Lubang

Keuangan | 6 November 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke OJK. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Adapun pada periode Agustus s.d. September 2024, Satgas PASTI menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosi​al media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Terima Ditagih Utang Pinjol 50 Juta, 5 Tersangka Bunuh Bocah di Cilegon: Target Awal Ibunya

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU