Erick Thohir Sebut Regulasi Hapus Tagih Kredit Macet UMKM di Bank Himbara sedang Digodok
Perbankan | 5 November 2024, 06:00 WIBBaca Juga: Airlangga Kumpulkan Menteri di Akhir Pekan, Bahas Tindak Lanjut UU Ciptaker hingga Tiket Pesawat
Mantan Kepala PPATK itu menyatakan, pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional. UU P2SK juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.
“Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” sebutnya.
Pihaknya pun berharap bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.tv, Antara