> >

Kemenperin akan Nonaktifkan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Ekonomi dan bisnis | 31 Oktober 2024, 07:49 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. (Sumber: Straits Times)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perpanjangan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi Apple, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," jelasnya pada 8 Oktober lalu, seperti dikutip dari Antara.  

Baca Juga: Airlangga Bertemu Apindo Bahas UMP 2025, Pengusaha Minta Pengupahan Pertimbangkan SUSU

Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.

Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun. 

"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.

Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga: Cara Transaksi Online Pakai Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU