> >

Soal Sritex, Menaker Yassierli: Pemerintah Sangat Perhatian, PHK Itu Tidak Boleh Terjadi

Ekonomi dan bisnis | 29 Oktober 2024, 18:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Antara Foto/Fathur Rochman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pemerintah akan memberi perhatian khusus agar karyawan perusahaan tekstil Sritex tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal tersebut disampaikan Yassierli setelah Presiden Prabowo melangsungkan rapat terbatas bersama sejumlah menteri.

Antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam rapat tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

"Pemerintah memang sangat concern bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Itu yang poin nomor satu. Jadi kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa," kata Yassierli, Selasa (29/10/2024) dikutip dari Antara

Baca Juga: Kisah Rindu, Karyawan Lansia yang Tertolong Sritex, Mampu Sekolahkan 4 Anak hingga Jadi PNS

Menurut Yassierli, pemerintah yakin PHK tidak akan terjadi, lantaran masih ada opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang. 

Yassierli juga mengungkapkan, pihaknya belum mencatat adanya laporan PHK terhadap karyawan Sritex.

Ia merinci sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan koordinasi dan komunkasi dengan manajemen Sritex tetap memenuhi hak-hak para pegawai Sritex. 

"Ini kan belum (pailit) ya, artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya," kata Yassierli.

"Saya concern pada hak-hak pekerja, bekerja tenang bahagia dan semua hak mereka terpenuhi jadi tidak boleh sampai isu ini mengganggu mereka bekerja," tandas Menaker.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Penyelamatan Sritex dan Para Pekerja dari PHK

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU