> >

Resmi dari BKN, Berikut Sanksi jika Menyebarkan soal Tes SKD CPNS 2024

Loker | 28 Oktober 2024, 16:22 WIB
Ilustrasi. Peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham di Yogyakarta, Sabtu (26/10/2024). Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengingatkan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham mewaspadai pihak yang menjanjikan bantuan kelulusan.  (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman penting terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Mereka mengingatkan seluruh peserta seleksi untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang mereka hadapi selama ujian.

Peringatan ini disampaikannya setelah ditemukan adanya sejumlah oknum peserta yang diduga membagikan soal-soal SKD melalui media sosial.

Tindakan ini dianggap melanggar aturan dan etika seleksi CPNS serta dapat merugikan integritas proses seleksi secara keseluruhan.

Pihak BKN juga menegaskan, setiap peserta harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan soal ujian.

Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dan kredibilitas proses seleksi CPNS, serta untuk memastikan bahwa hasil seleksi mencerminkan kompetensi dan kemampuan peserta secara objektif.

"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang!! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng. #SatuDataASN #ASNNetral," tulis BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (28/10/2024).

Peserta SKD CPNS 2024 yang telah mengikuti ujian tersebut dan ketahuan menyebar soal SKD dapat dikenai sanksi diskualifikasi.

Aturan ini sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang peserta menyebarkan soal melalui media apa pun.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi BKN untuk Melihat Nilai, Ini Jadwal Pengumumannya

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib dalam pelaksanaan seleksi yang berlaku, lengkap dengan sanksinya:

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  • Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
  • Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi
  • Atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
  • Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  • Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  • Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  • Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan bagi peserta

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi

Baca Juga: Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Balikpapan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU