Resmi dari BKN, Berikut Sanksi jika Menyebarkan soal Tes SKD CPNS 2024
Loker | 28 Oktober 2024, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman penting terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Mereka mengingatkan seluruh peserta seleksi untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang mereka hadapi selama ujian.
Peringatan ini disampaikannya setelah ditemukan adanya sejumlah oknum peserta yang diduga membagikan soal-soal SKD melalui media sosial.
Tindakan ini dianggap melanggar aturan dan etika seleksi CPNS serta dapat merugikan integritas proses seleksi secara keseluruhan.
Pihak BKN juga menegaskan, setiap peserta harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan soal ujian.
Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dan kredibilitas proses seleksi CPNS, serta untuk memastikan bahwa hasil seleksi mencerminkan kompetensi dan kemampuan peserta secara objektif.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang!! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng. #SatuDataASN #ASNNetral," tulis BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (28/10/2024).
Peserta SKD CPNS 2024 yang telah mengikuti ujian tersebut dan ketahuan menyebar soal SKD dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
Aturan ini sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang peserta menyebarkan soal melalui media apa pun.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi BKN untuk Melihat Nilai, Ini Jadwal Pengumumannya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV