> >

Haikal Hasan Sebut Wajib Sertifikasi Halal Telah Berlaku, Ada 1.032 Pengawas yang Diterjunkan

Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 14:25 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru saja dilantik, Haikal Hasan menyatakan, kebijakan wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah berlaku untuk palaku usaha sejak 18 Oktober 2024 lalu. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru saja dilantik, Haikal Hasan menyatakan, kebijakan wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah berlaku untuk palaku usaha sejak 18 Oktober 2024 lalu. 

Oleh karena itu, BPJPH sudah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

“BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Kemenag Siap Bantu Sertifikasi Halal bagi Para Pelaku Usaha

Ia menerangkan, dalam melakukan pengawasan JPH, pihaknya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. 

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengawasan JPH, lanjutnya, dimulai dengan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Mereka juga mengimbau pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Baca Juga: Cara dan Syarat Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di ptsp.halal.go.id

Hasil dari pendataan tersebut akan dikaji, lalu jika ditemukan pelanggaran, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” ucapnya. 

Haikal Hasan mengimbau pelaku usaha yang belum punya sertifikasi halal, untuk segera memprosesnya. Saat ini pengurusan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Sebelumnya, usai dilantik sebagai Kepala BPJPH, Haikal Hasan menyatakan akan segera melakukan "belanja masalah" terkait dengan isu jaminan produk halal. Ia akan segera berkunjung ke instansi terkait untuk berkoordinasi terkait produk halal.

Baca Juga: Bos BCA Yakin Menteri-Menteri Ekonomi Prabowo Dukung Sektor Perbankan

"Ada berapa juta per hari yang didaftarkan, dan berapa juta produk-produk yang masuk ke dalam mulut kita harus kita teliti, harus kita amati," ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/10). 

Dia menekankan sertifikat halal merupakan keharusan untuk menjamin produk halal.

"Yang dimaksud produk itu apa? Ya produk semua. Makanan, minuman, kosmetik, obat, dan semuanya. Bahkan fesyen. Bahkan yang melekat di badan. Itu yang akan kita teliti, kita amati, kita (uji) lab, bahwa itu harus halalan toyyiban. Halal dan baik," katanya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU