> >

Masih Berlaku, Berikut Sanksi jika Tidak Hadir Tes SKD CPNS 2024

Loker | 23 Oktober 2024, 18:23 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS. (Sumber: Kompas.com)

Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, menyatakan bahwa peserta yang terbukti:

  • Terlambat hadir
  • Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu
  • Melanggar aturan yang berlaku

Akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan masuk ruang ujian untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024 dan dianggap gugur.

Sedangkan peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 juga otomatis dianggap gugur.

Panitia seleksi tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 dengan alasan apapun.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 via SSCASN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
  • Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
  • Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024

  • Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan Nomor Peserta
  • Kemudian klik 'Pilih Tipe Seleksi'
  • Pilih 'Calon Pegawai Negeri Sipil'
  • Jika sudah, klik 'Unduh'
  • Nantinya sistem akan secara otomatis mendownload sertifikat dalam bentuk JPG

Baca Juga: Tunggu Arahan ke Depan Soal Program Makan Siang Gratis, Wapres Gibran: Kita Pembantu Presiden

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU