> >

Masih Berlaku, Berikut Sanksi jika Tidak Hadir Tes SKD CPNS 2024

Loker | 23 Oktober 2024, 18:23 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung hingga 14 November 2024. 

Nilai dari tes ini akan menjadi faktor penentu apakah peserta bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Oleh karena itu, peserta diharapkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan selama proses seleksi berlangsung.

Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.

Sanksi bagi mereka yang absen dengan sengaja cukup serius. 

Berdasarkan aturan yang berlaku dalam seleksi CPNS, peserta yang tidak hadir saat tes SKD dianggap gugur dari seleksi dan tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain itu, ada juga kemungkinan peserta yang absen akan dicatat sebagai peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS di masa mendatang, tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku di tiap instansi. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Keterangan Para Menteri di Sidang Kabinet Paripurna Perdana-Presiden Prabowo Pimpin Rapat

Sanksi dan hukuman

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU