Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 Kemenag, Ada Syarat Pakai Pita Hijau
Loker | 18 Oktober 2024, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kementerian Agama (Kemenag) dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (18/10/2024).
Kemenag memberikan sejumlah aturan terkait pakaian yang dikenakan saat ujian SKD CPNS 2024 baik laki-laki maupun perempuan.
Seluruh peserta harus memperhatikan aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 Kemenag 2024 agar tidak dikenakan sanksi atau gugur sebelum ujian.
Melansir akun Instagram @kemenag_ri, berikut aturan pakaian SKD CPNS 2024 Kemenag.
Baca Juga: Link Live Score SKD CPNS 2024 di Semua Titik Lokasi Ujian se-Indonesia
1. Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 Kemenag Pria
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif
- Memakai pita hijau di lengan kiri
- Celana panjang berbahan kain berwarna hitam
- Sepatu hitam formal
2. Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 Kemenag Wanita
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif
- Memakai pita hijau di lengan kiri
- Celana/rok panjang berbahan kain berwarna hitam
- Sepatu hitam formal
- Bagi yang berhijab, memakai jilbab warna hitam polos
Dokumen yang Wajib Dibawa
1. KTP atau kartu tanda pengenal lainnya
2. Kartu ujian SKD CPNS 2024
Baca Juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS Kejaksaan 2024, Salah Satunya Ijazah Pendidikan Terakhir
Passing Grade (PG) SKD CPNS 2024
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelengensia umum (TIU), serta 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Soal-soal tersebut wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
- Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV