> >

3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS Kejaksaan 2024, Salah Satunya Ijazah Pendidikan Terakhir

Loker | 17 Oktober 2024, 12:12 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri, berkacamata) mengecek pelaksanaan SKD untuk formasi di lingkungan Kejaksaan Agung di BKN Kantor Regional Bali, Jumat (17/11/2023). (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kejaksaan Agung RI wajib membawa 4 barang ke lokasi ujian.

Tidak seperti instansi lainnya, Kejasaan Agung RI mewajibkan peserta untuk membawa ijazah pendidikan terakhir ke lokasi ujian SKD CPNS 2024.

Sebagai informasi, SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Peserta yang lulus nanti akan kembali melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2024 Kejasaan Agung.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Berapa Nilai SKD agar Lulus CPNS 2024? Melampaui Passing Grade Saja Tidak Cukup

Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri: (pilih salah satu)  

  • KTP elektronik asli, atau  
  • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau  
  • KK asli, atau  
  • Salinan/Fotokopi KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau  
  • Identitas Kependudukan Digital berupa screenshot KTP/KK digital yang telah dicetak  

Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri: (pilih salah satu)  

  • Paspor asli, atau  
  • KTP elektronik asli, atau  
  • KK asli, atau  
  • Salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang, atau  
  • Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli  

2. Ijazah pendidikan terakhir
Ijazah Pendidikan Terakhir, dapat berupa: (pilih salah satu)  

  • Ijazah pendidikan terakhir asli, atau  
  • Salinan/Fotokopi ijazah pendidikan terakhir asli yang dilegalisir secara basah dan disertai scan berwarna ijazah asli yang telah dicetak  

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU