Penting! Link Cara Cek Jadwal dan Aturan Tes SKD CPNS 2024 Kemenko PMK, Sudah Dimulai Hari Ini
Loker | 16 Oktober 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, peserta CPNS Kemenko PMK diberikan opsi untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023.
Bagi peserta yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, mereka diwajibkan untuk mematuhi seluruh aturan dan tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung.
Link dokumen dan informasi lainnya silahkan klik tautan berikut ini:
Aturan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Baca Juga: Andika Perkasa Belanja Masalah dan Akui Siap Debat Pilkada Jawa Tengah
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
- Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi laman resmi Kemenko PMK.
Baca Juga: Update Statistik Jumlah Pelamar PPPK 2024, Kategori Guru Capai 233.669 Pendaftar
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV