Lowongan Kerja PPPK 2024, Pemkab Bekasi Buka 10 Ribu Formasi
Loker | 10 Oktober 2024, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pendaftaran ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses pendaftaran dibuka secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 20 Oktober ini," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan, seleksi penerimaan PPPK tahun ini dibuka untuk 10.099 formasi.
Rinciannya yaitu 3.762 formasi tenaga guru, 467 tenaga kesehatan, dan 5.870 formasi untuk tenaga teknis lain.
"Formasi yang tersedia tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi," katanya dikutip dari Antara.
Rincian Formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024
Berikut rincian posisi yang tersedia berdasarkan kategori jabatan:
Tenaga Guru:
Posisi meliputi Guru Agama Buddha, Guru Agama Islam, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bimbingan Konseling, Guru Matematika, hingga Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes), serta beberapa posisi guru lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Daftar Gaji PPPK 2024 Beserta Link Download Tabelnya
Tenaga Kesehatan:
Formasi ini mencakup berbagai jabatan seperti Dokter Spesialis, Bidan Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Perawat Ahli Pertama, hingga Radiografer Terampil.
Tenaga Teknis:
Jabatan teknis yang ditawarkan mencakup Analis Ketahanan Pangan, Arsiparis, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, hingga Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama.
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Pemkab Bekasi 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Bukan CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri aktif.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Melampirkan bukti kompetensi jika dipersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah NKRI atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Tidak terlibat organisasi terlarang atau yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
- Tidak terlibat penggunaan narkotika atau zat adiktif lainnya.
- Memenuhi persyaratan khusus lain yang ditetapkan sesuai jabatan.
Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Link Daftar dan Formasi PPPK 2024 di BPOM
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV