> >

Rugikan UMKM Dalam Negeri, Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU

Ekonomi dan bisnis | 9 Oktober 2024, 19:42 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. (Sumber: Biro Humas Kominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.

Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Baca Juga: Mengapa Temu Ditolak Beroperasi di Indonesia? Ini 3 Alasan Utama Menkominfo

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tutur Budi Arie. 

Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, lanjutnya, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen.

Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.

Baca Juga: Menkominfo Bantah Gibran di Balik 'FufuFafa,' Tim Kerja Lacak Pemilik Akun: Siapa Niat Hina Prabowo?

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU