> >

Masih Dibuka, Berikut 11 Dokumen Wajib Untuk Daftar PPPK 2024

Loker | 8 Oktober 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. (Sumber: KemenPANRB )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. 

Informasi ini disampaikan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.

Pendaftaran PPPK tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024.

Untuk pelamar prioritas, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, proses seleksi sudah dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024.

Sementara itu, pendaftaran bagi tenaga ASN yang saat ini masih aktif di pemerintah daerah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengajar sebagai guru, akan dimulai pada 1 November 2024.

Pelamar dapat mengakses pendaftaran melalui link resmi di sscasn.bkn.go.id.

Penting untuk diingat, saat mendaftar PPPK 2024, pelamar diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah berkas atau dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang dibutuhkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024:

  • Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
  • Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  • Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  • Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai. 
  • Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah. 
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
  • Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini Tata Tertib Pakaian untuk Laki-Laki dan Perempuan

Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024

Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2024, berikut cara unggahnya yang perlu diketahui pelamar:

  • Dokumen syarat pendaftaran diunggah melalui situs resmi SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan yang telah ditentukan. Apabila melebihi dari batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
  • Jika terkendala gagal dalam mengunggah file atau dokumen, kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan.
  • Agar proses unggah file atau dokumen dapat lebih cepat, maka coba bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwidth yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
  • File atau dokumen yang sudah diunggah pada SSCASN masih dapat diganti selama belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran.
  • Adapun untuk dokumen fisik seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Cara Daftar PPPK 

Seluruh pelamar seleksi PPPK wajib membuat akun baru di laman SSCASN, meski sudah pernah membuat akun pada seleksi sebelumnya. 

Berikut tata cara daftar PPPK 2024: 

  • Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id 
  • Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) 
  • Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan 
  • Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan 
  • Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman 
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah 
  • Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran 
  • Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar 
  • Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.

Baca Juga: Maarten Paes Sudah Tiba di Bahrain, Siap Perkuat Gawang Timnas?

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU