Seleksi PPPK 2024, Pemkab Magelang Buka 575 Formasi
Loker | 3 Oktober 2024, 20:40 WIBAktif mengajar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar (Pemerintah Kabupaten Magelang);
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: 3 Cara Cek Formasi PPPK Kemenag 2024, Ini Jadwal Pendaftarannya
Tenaga Kesehatan
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN.
Aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang serta melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Kabupaten Magelang); atau
2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pada saat pelamaran masih aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus
3. D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.
Tenaga Teknis
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pada saat pelamaran masih aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus;
Persyaratan Umum PPPK Pemkab Magelang 2024
- Setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan (ijazah yang diunggah sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar);
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi);
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Lembaga/Instansi yang berwenang (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi);
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun.
Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi tautan berikut ini: LINK
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV