> >

Hari ke-4 Seleksi PPPK 2024, 4 Juta Orang Sudah Mendaftar

Loker | 3 Oktober 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi. Pendaftar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah mencapai hampir 4 juta orang. (Sumber: bkd.riau.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa jumlah pendaftar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah mencapai hampir 4 juta orang. 

Angka ini jauh melampaui jumlah formasi yang disediakan, yaitu 1,2 juta posisi. 

"Yang menarik adalah dengan kurang lebih formasi seperti itu, yang daftar 4 juta, hampir 4 juta. Artinya apa? Kepercayaan anak-anak muda dan publik untuk menjadi PNS sekarang lebih tinggi, seiring dengan sistem seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang membuat lebih transparan," kata Azwar Anas ​​​​​​setelah konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Ia juga menekankan bahwa penerapan sistem CAT dalam proses seleksi PNS telah menghilangkan praktik "titipan" atau "orang dalam." Menurutnya, tidak ada lagi intervensi dari pihak tertentu untuk meloloskan seseorang menjadi PNS, sehingga proses seleksi menjadi lebih adil dan transparan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Formasi PPPK Kemenag 2024, Ini Jadwal Pendaftarannya

Seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka sejak 1 Oktober, dengan proses pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas seperti guru dan tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dikutip dari Antara, periode kedua dijadwalkan pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan tiga peraturan yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. 

Ketiga aturan tersebut mencakup seleksi untuk jabatan fungsional di bidang pendidikan dan kesehatan di instansi pemerintah daerah.

Formasi PPPK tahun ini menjadi yang terbesar, dengan alokasi 1.031.554 posisi dari total 1.280.547 formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. 

Alokasi besar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.

Dalam seleksi PPPK, ada dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kecakapan pelamar dalam aspek manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Selain itu, seleksi wawancara berbasis komputer juga akan dilakukan untuk mengevaluasi integritas dan moralitas para peserta.

Baca Juga: Menlu Retno Sebut 25 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU