> >

Kominfo Sebut Program Tapera Bisa Bantu Generasi Sandwich Punya Rumah, Benarkah?

Properti | 3 Oktober 2024, 14:37 WIB
Kompleks perumahan bersubsidi yang baru selesai dibangun di kawasan Cibentang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). Ramai soal Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut program Tapera tergesa-gesa. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

“Kemudian ada sebanyak 93 persen backlog kepemilikan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sebanyak 60 persen didominasi oleh MBR yang bekerja pada sektoral informasi. Dengan begitu Tapera ini akan menjadi jembatan pemeirntah untuk wujudkan itu,” tutur Septriana.

Seperti yang diketahui , Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi ini adalah pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen per bulan untuk iuran peserta Tapera.

Iuran tersebut dibagi dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. 

Namun, khusus untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3 persen dibayarkan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal 68 dalam PP No. 25/2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak peraturan ini mulai berlaku. 

Dengan demikian, pendaftaran peserta Tapera dan pemotongan gaji wajib dilakukan paling lambat pada 2027. 

Namun Program Tapera ini mendapatkan kritik dan penolakan dari sebagian masyarakat. Sebab, program ini dipotong dari gaji para pegawai setiap bulan. 

Baca Juga: Kata Pengamat Soal Polemik Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU