> >

Tarif Listrik Oktober-Desember Tetap, Kementerian ESDM: Seharusnya Tarif Naik, Tetapi...

Energi | 30 September 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV 2024 (Oktober-Desember) tidak mengalami perubahan atau tetap. Tarif itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV 2024 (Oktober-Desember) tidak mengalami perubahan atau tetap. Tarif itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.

Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Sejak 2015, Pemerintah Bangun 1.731 Km Rel dan Investasikan Rp223 T untuk Infrastruktur Kereta

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli tahun 2024.

Dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," kata Jisman seperti dikutip dari laman resmu Kementerian ESDM, Senin (30/9/2024). 

"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya.

Baca Juga: Halte Monas Kembali Dibuka, Transjakarta Layani Rute 14A Monas-JIS

Ia menerangkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Yaitu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" tutur Jisman.

Baca Juga: Beda Pernyataan Menkeu dan Menteri ESDM soal Rencana Pembatasan BBM Subsidi

Harga Listrik PLN September 2024

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU