> >

Segera Dibuka, Berikut Besaran Gaji Guru di Seleksi PPPK 2024

Loker | 26 September 2024, 12:03 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru. (Sumber: kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah memastikan pemerintah akan melaksanakan rekrutmen PPPK pada tahun ini.

Hal ini sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer non-ASN yang saat ini sedang diverifikasi.

Meski hingga hari ini jadwal pendaftaran belum diumumkan, bagi para calon pelamar PPPK Guru 2024 penting untuk mengetahui rincian gaji yang akan diterima.

Rencananya, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK akan dibuka pada tahun 2024, termasuk formasi untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru. 

Prioritas utama dari proses rekrutmen PPPK tahun ini adalah tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Informasi Gaji PPPK Guru 2024

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: PT Adaro Energy Indonesia Masih Buka Lowongan Kerja, Ini Link Pendaftarannya

Gaji PPPK tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan ini juga diterapkan pada PNS, anggota TNI, Polri, serta pensiunan PNS.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK Guru 2024:

  • Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024, Ini Kata BKN soal Jadwal Pendaftaran dan Kriteria Pelamar

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU