> >

Seleksi PPPK 2024, Ini Kata BKN soal Jadwal Pendaftaran dan Kriteria Pelamar

Loker | 26 September 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2024. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkes, Masa Sanggah Mulai 25 September 2024

3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  • Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Persyaratan Pengalaman Kerja:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
  • Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.

5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:

  • 2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
  • 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
  • 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.

6. Pengalaman Bagi Guru:

  • Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

7. Bukti Pengalaman Kerja:

  • Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.

8. Pilihan Seleksi:

  • Pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.

9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Kartu keluarga
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

Catatan Penting:

Semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk digital asli.

Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.

Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU