> >

Simak, Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Formasi Umum dan Khusus Disabilitas

Loker | 24 September 2024, 11:22 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Passing grade ini berlaku untuk tiga materi ujian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024.

Jika tidak ada perubahan, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 direncanakan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 17-19 November 2024.

Pelamar CPNS diimbau untuk selalu memantau perkembangan terbaru proses seleksi.

Karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2024:

Seluruh pelamar CPNS akan menghadapi 110 butir soal, yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Total skor maksimal adalah 550 poin, dengan pembagian nilai maksimum 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Untuk lulus seleksi, pelamar formasi umum maupun Formasi Putra/Putri Kalimantan harus memenuhi ambang batas berikut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65 poin
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 80 poin
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166 poin

Durasi ujian SKD adalah 100 menit, namun bagi peserta dengan disabilitas sensorik netra diberikan waktu lebih lama, yaitu 130 menit.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU