> >

Berniat Gunakan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024? Simak, Berikut Kriteria yang Harus Diperhatikan

Loker | 18 September 2024, 19:23 WIB
Instansi sepi peminat dan paing favorit dalam statistik pelamar jumlah pelamar CPNS 2024 dari BKN per 28 Agustus 2024 (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sedang berlangsung.

Tahapan berikutnya peserta yang lolos akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, peserta seleksi CPNS tahun 2024 memiliki kesempatan untuk menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya, dengan beberapa ketentuan khusus.

Jika Anda berencana mengikuti seleksi CPNS 2024 dan ingin menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023, berikut ini adalah tiga langkah penting yang harus Anda ketahui:

Kriteria Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Sama: Pelamar harus menggunakan NIK yang sama dengan seleksi CPNS 2023.
  2. Jenjang Pendidikan yang Sama: Pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2023 dengan jenjang pendidikan tertentu dapat melamar pada posisi yang sama atau berbeda di CPNS 2024, asalkan pada jenjang pendidikan yang sama.
  3. Memenuhi Passing Grade: Nilai SKD 2023 harus memenuhi ambang batas atau passing grade yang berlaku untuk kebutuhan posisi yang dilamar pada tahun 2024.
  4. Lulus Seleksi Administrasi: Pelamar harus dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca Juga: Link PDF Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Kemenag, BP2MI, BPIP

Langkah-Langkah Menggunakan Nilai SKD 2023

Bagi pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS 2024, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Kunjungi Situs SSCASN BKN: Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  • Login Akun: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah terdaftar.
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023: Lakukan konfirmasi bahwa Anda akan menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024. Konfirmasi ini bisa dilakukan mulai 18 hingga 28 September 2024.
  • Setelah masa konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 dan mereka yang mengikuti SKD 2024.

Pengumuman tersebut akan dilakukan bersamaan dengan hasil seleksi administrasi.

Cara Cek dan Unduh Nilai SKD 2023

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU