> >

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Sebut Upaya Munaslub Berpotensi Timbulkan Perpecahan

Ekonomi dan bisnis | 13 September 2024, 20:18 WIB
Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau Kadin Indonesia. (Sumber: Kadin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berpendapat, upaya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang diusulkan sejumlah Kadin provinsi berpotensi menimbulkan perpecahan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Jumat (13/9/2024) malam.

Pihaknya, kata Eka, telah mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Munaslub Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak.

Menurutnya, upaya menggelar munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi itu bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca Juga: Respons soal Alat Damkar Rusak, Kadin Damkar Depok: Kami Akui Beberapa Mobil dalam Perawatan

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kadin Indonesia merupakan wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Saat ini, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Ia terpilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, lanjut Eka, munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU