> >

OJK akan Buka Lowongan Kerja 2024 Calon Staf dan Pegawai Tata Usaha, Ini Gambaran Persyaratannya

Loker | 7 September 2024, 10:22 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan  membuka lowongan pekerjaan (Sumber: Antara/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka lowongan kerja melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

Melansir akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (7/9/2024), pihak OJK belum mengumumkan kapan akan membuka rekrutmen ini maupun persyaratan lengkapnya.

"OJK akan mengundang putra-putri terbaik bangsa yang berintegritas dan profesional untuk bergabung di OJK," tulis OJK.

Akan ada 2 program rekrutmen yang bisa diikuti:

Baca Juga: Sepi Peminat, 201 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Masih Kosong Pelamar, Ini Jadwal Lengkapnya

  • Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8
  • Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2

Berdasarkan rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 pada Maret 2024 lalu, berikut gambaran syarat lowongan kerja OJK.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat secara jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum

4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK

5. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:

  • Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi;
  •  Agribisnis;
  • Hukum;
  • Statistik, Matematika, dan Aktuaria
  • Informatika/Ilmu Komputer/ Sistem Informasi; f. Data Science/Analytics; 
  • Komunikasi dan Hubungan Internasional;
  • Psikologi;
  • Seluruh Program Studi Teknik.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di 30 Wilayah Akibat Fenomena Cuaca Global hingga 12 September

7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;

8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6/ TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500. ;

9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor di pusat maupun daerah.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU