> >

Beli Pertalite Harus Pakai Kode QR, Pengguna Roda Dua Juga Harus Daftar?

Ekonomi dan bisnis | 3 September 2024, 09:00 WIB
Sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah. (Sumber: Dok. Pertamina)

Baca Juga: Buruan Daftar 3,9 Juta Warga Sudah Punya QR Code Pertalite, Cek Lagi Syarat MyPertamina

Rencana pembatasan ini tentu akan berdampak signifikan bagi pemilik kendaraan, terutama motor dengan kapasitas di atas 150 cc. Mereka mungkin harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax yang harganya lebih mahal, yang dapat meningkatkan biaya operasional kendaraan mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum ada jadwal pasti kapan akan diberlakukan, terutama untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda empat, diimbau untuk tetap mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan QR Code untuk penggunaan Pertalite.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU