> >

Beli Pertalite Harus Pakai Kode QR, Pengguna Roda Dua Juga Harus Daftar?

Ekonomi dan bisnis | 3 September 2024, 09:00 WIB
Sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah. (Sumber: Dok. Pertamina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Rencana ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pertalite, dengan nilai oktan 90, termasuk dalam kategori BBM bersubsidi yang dirancang untuk meringankan beban biaya bahan bakar masyarakat.

Namun, pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.

Baca Juga: Prospek Cuaca BMKG Sepekan, Mana Saja Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat 3-9 September 2024?

Program subsidi tepat Pertalite saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

Terkait penggunaan QR untuk membeli Pertalite apakah akan diterapkan juga untuk pengguna roda dua, Heppy menyatakan pihaknya tidak memberlakukannya.

"QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat saja. Sejauh ini tidak ada rencana untuk motor," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Meskipun demikian, revisi Perpres tersebut mencantumkan pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite. Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi menyebutkan bahwa kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi:

  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
  • Motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU