> >

Pakar Sebut Ojol yang Minta Legalitas Bisa Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Ekonomi dan bisnis | 30 Agustus 2024, 15:14 WIB
Aksi unjuk rasa driver ojek online (ojol) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). (Sumber: Tribunnews/Naufal Lanten.)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojol, termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-Undang.

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya.

Baca Juga: Imbas Demo “Ojol”, Warga Sulit Pesan Makanan Hingga Transportasi

Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU