> >

Kemnaker Bentuk Satgas Berantas Lowongan Kerja Hoaks, Ada Call Center dan Web Resmi

Loker | 30 Agustus 2024, 13:43 WIB
Ilustrasi pelamar kerja sedang mencari lowongan kerja. (Sumber: OpenAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pihaknya mengambil langkah tegas untuk menangani lowongan kerja palsu.

Hal ini ditegaskan dengan dibuatnya Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja.

"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengutip Antara, Jumat (30/8/2024)

Baca Juga: Lowongan Kerja Trakindo Utama, Lulusan SMK dan D3 Bisa Daftar

Pihaknya sudah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran.

Seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker sebagai langkah utama pencegahan.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," kata dia.

Kemnaker juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja.

Satgas ini melibatkan instansi terkait, seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah.

Satgas tersebut bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak lowongan kerja palsu.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.

Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," ujar Anwar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Begini Cara Daftarnya

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

Langkah itu bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

Dengan beragam strategi tersebut, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU