Simak! Berikut Contoh Surat Izin PPPK untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2024
Loker | 27 Agustus 2024, 20:45 WIBSyarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pihak terkait.
Ketentuan Jika Lulus: Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.
Ketentuan Jika Tidak Lulus: Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Harian: Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.
Demikian surat izin ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal: …………………………..
Pejabat Penandatangan:
(Nama Pejabat)
(Jabatan Pejabat)
(NIP Pejabat)
Surat ini perlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan izin resmi untuk mengikuti proses seleksi.
Baca Juga: Simak, Berikut Ketentuan Nilai Rata-Rata Ijazah SMA/SMK untuk Daftar Seleksi CPNS 2024
Sebelumnya, diberitakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan penting terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini mencakup kriteria kelulusan, golongan yang bisa mendaftar, serta jenis tes yang akan dilaksanakan dalam seleksi PPPK 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 sangat dinanti-nantikan oleh para honorer atau non-ASN, terutama dalam konteks penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Per 22 Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan total formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547. Dari jumlah ini, formasi terbesar diperuntukkan bagi PPPK dengan alokasi sebanyak 1.031.554 posisi.
Sementara itu, formasi untuk CPNS tersedia sebanyak 248.993 posisi, yang terbagi menjadi 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah, sekaligus memberikan peluang besar bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk mendapatkan status pegawai pemerintah yang lebih tetap dan terlindungi.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 di Rembang, Anda Masih Berstatus PPPK juga Bisa Ikut Mendaftar
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV