> >

Penting, Pahami Istilah dan Singkatan Penting Terkait Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Loker | 26 Agustus 2024, 07:05 WIB
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. Cek betul batas nilai passing grade untuk CPNS 2024. (Sumber: Kementerian PAN RB)

Berikut beberapa istilah penting yang perlu diketahui terkait pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024:

  • SKD: SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) adalah tes yang mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar peserta CPNS.
  • SKB: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tes yang mengukur kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar oleh peserta CPNS.
  • Passing grade: Nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS 2024 dalam tes SKD untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Istilah yang digunakan untuk menyatakan bahwa pelamar CPNS tidak lolos seleksi administrasi karena berkas lamaran tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • THK II (Tenaga Honorer Kategori II): Tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • PPK dan PyB: PPK adalah singkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan PyB adalah singkatan dari Pejabat yang Berwenang.
  • Masa Perjanjian Kerja: Periode kontrak kerja bagi PPPK yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
  • ASN (Aparatur Sipil Negara): Merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan atau tugas negara lainnya dengan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.
  • CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil): Status peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk menjadi PNS, namun belum resmi diangkat sebagai PNS.

Dengan memahami istilah-istilah ini, diharapkan para pelamar dapat lebih siap dan terinformasi dengan baik dalam mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024: Format dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU