> >

OJK Cabut Izin 850 Pinjol Ilegal, Simak Daftar Pinjaman Online Legal dan Tak Sah per 19 Agustus 2024

Ekonomi dan bisnis | 21 Agustus 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi tagihan pinjol ilegal. (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin, menawarkan bunga tinggi, dan cenderung melakukan ancaman atau intimidasi.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Penyebab Gen Z Banyak Terlilit Judi Online dan Pinjol!

Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal oleh OJK per 19 Agustus 2024

Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.

Berhati-hatilah dalam memilih pinjaman online dan pastikan segala ketentuannya sesuai peraturan.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU