> >

Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri Hijau, Hidrogen Bisa Jadi Energi Alternatif

Ekonomi dan bisnis | 18 Agustus 2024, 01:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan industri hijau menjadi salah satu solusi untuk menekan laju perubahan iklim. (Sumber: Kemenperin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan industri hijau menjadi salah satu solusi untuk menekan laju perubahan iklim. 

Agus menyebut, Indonesia punya banyak sumber energi hijau untuk menjadi bahan bakar industri. Indonesia mempunyai lebih dari 3.600 gigawatt energi hijau yang bersumber dari energi terbarukan, seperti air, angin, matahari, panas bumi, gelombang laut, dan bio energi. 

"Dengan penerapan industri hijau diharapkan dapat menjawab berbagai isu dan tantangan ke depan seperti perubahan iklim dan dekarbonisasi,” kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/8/2024). 

Perubahan iklim dampaknya sangat terasa nyata di tanah air. Sebut saja kenaikan harga bahan pangan lantaran kekeringan. Ditambah lagi tingginya angka pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat. 

Baca Juga: Menaker Sebut Tren Ketenagakerjaan Mulai Bergerak ke Arah Green Productivity

Untuk mewujudkan implementasi industri yang ramah lingkungan tersebut, Agus menyampaikan, Kemenperin telah menetapkan standardisasi industri hijau (SIH).

Dalam standar tersebut ada indikator penurunan gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan target Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebanyak 912 juta ton pada tahun 2030.

"Industri hijau juga dapat digunakan sebagai tools dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) guna mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.  

Dalam Pidato Kenegaraan di Jakarta, Jumat (16/8), lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menyoroti pemajuan industri hijau yang dalam penerapannya secara garis besar mencakup tiga pilar dalam aspek keberlanjutan, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Baca Juga: KAI Sediakan Water Station di Stasiun LRT Jabodebek, Pengguna Bisa Isi Ulang Air Siap Minum

Salah satu cara yang bisa digunakan untuk menghidupkan industri hijau adalah pemanfaatan sumber energi alternatif Hidrogen. 

Sebagai senyawa kimia pembawa energi (energy carrier) yang ramah lingkungan dan serbaguna, penggunaan Hidrogen dapat diterapkan di berbagai bidang, termasuk transportasi, pembangkit listrik, sistem pemanasan, penyimpanan energi, dan bahan baku industri.

“Pemanfaatan Hidrogen di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor industri pupuk, petrokimia, dan kilang. Sebagian besar Hidrogen yang digunakan di sektor industri bersumber dari gas bumi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Reni Yanita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Sabtu (17/8). 

Namun, Reni mengungkapkan bahwa teknologi produksi Hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan membutuhkan biaya tinggi. 

Baca Juga: BRI Tawarkan KPR Green Financing, Rumah Murah Ramah Lingkungan

Karenanya, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan, termasuk melalui pengembangan industri Hidrogen.

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin telah mengadakan FGD Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas pada Kamis (15/8). Kegiatan itu untuk menyosialisasikan pemanfaatan Hidrogen dalam mengembangkan alternatif energi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Bidang Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta seluruh Asosiasi dan Pelaku Usaha Industri.

“Saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian,” ucapnya. 

Baca Juga: Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko. 

Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Karenanya, pemerintah tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi Hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan.

Adapun Hidrogen rendah karbon memiliki komposisi yang sama dengan Hidrogen biasa. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong agar Hidrogen tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112. 

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan memberikan kemudahan berusaha untuk pelaku industri, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU