> >

Peserta CPNS 2024 Boleh Tidak Ikut Tes SKD, Ini Ketentuannya

Loker | 15 Agustus 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah diperiksa oleh petugas sebelum memasuki ruangan tes. Peserta CPNS tahun 2024 yang telah lolos seleksi administrasi memiliki opsi untuk tidak mengikuti tes SKD. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang telah lolos seleksi administrasi memiliki opsi untuk tidak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Syaratnya adalah peserta tersebut memiliki nilai SKD dari tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan, peserta yang memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai dari sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023. 

Nilai SKD CAT BKN 2023 dapat diunduh dari situs https://sertificat.bkn.go.id atau laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Jika ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melebihi nilai ambang batas, mereka dapat menggunakan sertifikat SKD tersebut untuk seleksi tahun ini," ujar Suharmen dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB CPNS 2024

Suharmen juga menekankan, hasil pada sertifikat SKD CAT BKN hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya. Meski demikian, rincian mekanisme penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi tahun ini belum sepenuhnya dijelaskan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS untuk tahun 2024. 

Pengumuman formasi CPNS akan dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8).

Sebagai informasi, Seleksi CPNS pada tahun 2024 ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah akan mengutamakan seleksi CPNS terlebih dahulu.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk mengecek formasi CPNS 2024, peserta dapat mengunjungi situs instansi atau lembaga terkait setelah rincian formasi diumumkan.

Selain itu, formasi juga dapat dicek melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Pendaftaran 20 Agustus, Berikut Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Penjaga Tahanan di Kemenkumham

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU