> >

Pendaftaran 20 Agustus, Berikut Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Penjaga Tahanan di Kemenkumham

Loker | 15 Agustus 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi. Suasana tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) CPNS di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada 2021. (Sumber: sumut.kemenkumham.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. 

Pengumuman formasi CPNS akan dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan total 19 formasi yang tersedia.

Baca Juga: CPNS 2024: Kejaksaan Agung Siapkan Formasi untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya

Formasi ini ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat, termasuk posisi Penjaga Tahanan, yang dikenal juga sebagai Polsuspas atau sipir, serta Pemeriksa Keimigrasian.

Pembukaan formasi CPNS ini memberikan peluang besar bagi lulusan SMA sederajat untuk berkarir di Kemenkumham.

Calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan oleh Kemenkumham.

Tugas CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

  • Menjaga dan mengawasi narapidana/anak didik.
  • Memelihara dan menjaga tata tertib.
  • Mengawal penerimaan, penempatan, dan pengeluaran narapidana/anak didik.
  • Memeriksa pelanggaran keamanan.
  • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU