Indonesia dan Jepang Tandatangani Protokol Perubahan IJEPA
Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia dan Jepang menandatangani Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang, Kamis (8/8/2024).
IJEPA merupakan perjanjian bilateral ekonomi pertama yang dimiliki Indonesia sejak diimplementasikan pada 1 Juli 2008.
Setelah Peninjauan Umum tahun 2018, kedua negara sepakat untuk meningkatkan hubungan bilateral ekonomi dalam kerangka yang lebih modern melalui Protokol Perubahan.
Penandatanganan ini menjadi momen bersejarah setelah melalui perundingan panjang dan intensif selama lima tahun.
Penyelesaian substantif perundingan Protokol Perubahan IJEPA diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Tokyo pada 16 Desember 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berharap poin-poin kesepakatan IJEPA dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan kedua negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Protokol Perubahan IJEPA bersama Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa yang digelar secara virtual pada Kamis.
Baca Juga: Analisis Ekonom Terkait Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal II-2024
”Kami berharap poin-poin kesepakatan IJEPA dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan kedua negara,” kata Zulkifli, dikutip dari keterangan tertulis Kedubes RI (KBRI) Tokyo.
Kesepakatan ekonomi strategis ini mencakup beberapa aspek penting dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Jepang.
Salah satu sorotan dari kesepakatan ini adalah perbaikan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia ke Jepang untuk 112 pos tarif, termasuk produk olahan ikan Indonesia.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia di pasar internasional.
Menurut KBRI Tokyo, dalam bidang perdagangan jasa, kesepakatan ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih erat di sektor perbankan serta perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, ada juga fasilitasi untuk membantu UMKM memanfaatkan platform digital atau marketplace, serta pengembangan kapasitas, pelatihan, penelitian, dan pemanfaatan e-commerce.
Kedua negara sepakat untuk mengembangkan kerja sama di berbagai sektor, termasuk otomotif, mold and dies, peningkatan kompetensi tenaga caregiver, pengembangan sarana uji alat kesehatan, ekonomi kreatif, serta pengembangan kapasitas di bidang real estate.
Jepang juga berkomitmen untuk memberikan akses ketenagakerjaan yang lebih luas dan fasilitasi penempatan tenaga kerja terampil dari Indonesia, tidak terbatas hanya pada profesi caregiver dan perawat.
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi yang hadir dalam penandatanganan Protokol Perubahan IJEPA secara daring, menambahkan, dengan kepakatan ini kedua negara mampu memberikan manfaat positif dalam bidang ekonomi.
”Saya harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi peningkatan ekonomi dan perdagangan masyarakat kedua negara. Perwakilan RI di Jepang siap mengawal implementasinya,” ujar Heri.
KBRI Tokyo mengatakan Jepang adalah mitra dagang utama ke-4 bagi Indonesia. Selama lima tahun terakhir, nilai total perdagangan meningkat 9 persen per tahun, dari USD 31,7 miliar (2018) menjadi USD 37,3 miliar (2023).
Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan dengan Jepang dalam lima tahun terakhir, dengan tren peningkatan sebesar 13 persen pada periode 2019-2023.
Komoditas utama ekspor Indonesia ke Jepang meliputi batubara, bijih tembaga, nikel, peralatan listrik, karet alam, produk pertanian, plywood, dan produk kertas.
Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Turun, Pengamat Ingatkan Ekonomi Negara Mudah Kena Krisis
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV