> >

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Segini Gaji Terbaru per Golongan Setelah Naik

Loker | 5 Agustus 2024, 13:40 WIB
Ilustrasi. Gaji PPPK 2024 (Sumber: cpns.dinus.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sebentar lagi akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas mengatakan sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk rekrutmen CASN tahun 2024. 

Pendaftaran PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dimulai setelah proses verval (verifikasi dan validasi) rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.

Baca Juga: Pengumuman CPNS Tenaga Kesehatan 2024, Ini Formasi yang Harus Mencantumkan STR

Pelaksanaan verval dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN, yaitu pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id. 

Verval tersebut dilakukan dengan 6 (enam) kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja). 

Adapun 6 Pokja kriteria tersebut yaitu honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata MenpanRB Anas usai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5/2024) lalu.

Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Terbaru

Pada 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menaikkan gaji dan tunjangan PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).

Baca Juga: BNN Buka Lowongan Kerja Agustus 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Ini Cara Daftarnya

Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU